Ibu-ibu PKK Bakal Dapat Gratis Pulsa Internet Rp 150 Ribu Per Bulan, Ini Penjelasan Kemenkeu

ibu-ibu pkk termasuk satu di antara sekian masyarakat calon penerima pulsa internet gratis rp 150 per bulan hingga desember 2020 akibat pandemi covid-19/foto ilustrasi via futuready.com

Ibu-ibu PKK Bakal Dapat Gratis Pulsa Internet Rp 150 Ribu Per Bulan, Ini Penjelasan Kemenkeu

angkaberita.id – Sedikit siapa masyarakat calon penerima subsidi pulsa internet gratis maksimal Rp 150 per bulan akibat pandemi COVID-19, mulai terungkap. Ibu-ibu anggota organisasi PKK di kampung-kampung termasuk dalam kriteria itu. Benarkah?

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, masyarakat akan mendapatkan kuota internet hingga Desember mendatang. Kriterianya harus memiliki kegiatan daring, dan terkait dengan tupoksi PNS kegiatannya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan pulsa akan diberikan kepada penyelenggaraan fungsi pemerintah. Masyarakat, sebut dia, seperti ibu-ibu anggota Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) hingga pelaku UMKM perlu pendampingan daring.

“Kenapa masyarakat bisa dapat? Karena ada aktivitas pendampingan, sosialisasi, di mana masyarakat yang tadinya ketemu fisik untuk daring kan butuh biaya, jadi disupport,” kata Rahayu, seperti dikutip detikcom, Minggu (6/9/2020).

Dia menjelaskan, semisal pendampingan ibu PKK ke pedesaan, selama pandemi tak bisa, nah tetap dijalankan secara daring. “Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa,” sebut Rahayu.

Namun dia memastikan, bantuan pulsanya berbeda-beda, dan maksimal Rp 150 ribu per bulan. Tapi, disesuaikan dengan kebutuhan. Bantuan kuota internet nantinya ditentukan satuan kerja di masing-masing ditjen kementerian dan lembaga pemerintahan.

Pengusulan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan KPA menentukan penerima dari daftar usulan itu. Proses pencairan ditransfer bendahara masing-masing instansi atau satker. “Bendahara (Satker) akan memproses pembayaran kepada orang berhak menerima,” sebutnya. (*)

Bagikan