COVID-19: Aturan Baru Kerja PNS Berdasarkan Peta Risiko Pandemi, Batam-Pinang Bagaimana?

kemenpan dan reformasi birokrasi menerapkan aturan baru pns kerja di kantor berdasarkan peta risiko pandemi masing-masing daerah, termasuk jumlah pns masuk kantor seiring meningkatnya kasus covid-19 klaster pns/foto via economy.okezone.com

COVID-19: Aturan Baru Kerja PNS Berdasarkan Peta Risiko Pandemi, Batam-Pinang Bagaimana?

angkaberita.id – Terus bertambahnya kasus COVID-19 di tanah air, termasuk merebaknya klaster PNS termasuk di Kepri, memaksa pemerintah melalui KemenPAN dan Reformasi Birokrasi menerapkan aturan baru kerja PNS berdasarkan peta risiko pandemi. Bagaimana Batam dan Tanjungpinang?

Bersama dengan Bintan dan Karimun, Batam dan Tanjungpinang merupakan daerah terjangkit COVID-19 di Kepri. Batam dan Tanjungpinang juga terus terjadi penambahan kasus baru. Bahkan, pekan lalu, kasus COVID-19 di Kepri tembus 1.000 kasus, dan tak sedikit klaster PNS, khususnya di Batam dan Tanjungpinang.

KemenPAN dan Reformasi Birokrasi memberlakukan sistem kerja baru PNS dengan mengatur kehadiran jumlah PNS kerja dari kantor berdasarkan zonasi risiko daerah bersangkutan. MenPAN Dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru akan disusun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan UU ASN, pejabat dimaksud ialah kepala daerah bersangkutan. Nah, penerapan aturan memperhatikan jumlah pegawai bekerja dari rumah dan bekerja di kantor. Peta zonasi merujuk analisis Satgas COVID-19.

Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. Bagi instansi pemerintah di zona tak terdampak, PPK dapat mengatur pegawai masuk kantor maksimal 100 persen. Risiko rendah, jumlah ASN kerja di kantor maksimal 75 persen. Risiko sedang, maksimal 50 persen, dan risiko tinggi paling banyak 25 persen.

Selain DKI Jakarta, berdasarkan data KemenPAN Dan RB, provinsi lain juga termasuk risiko tinggi. “Berharap SE (Surat Edaran) Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Tjahjo, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (7/9/2020).

Aturan baru dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.

(*)

Bagikan