Demi Kejar Wajib Pajak, NPWP Dan NIK KTP Nanti Bakal Disatukan. Kapan?

berdalih meningkatkan rasio pajak di tanah air, ditjen pajak mendorong pemerintah menyatukan npwp dan nik kartu tanda penduduk menjadi identitas tunggal kepenudukan. apa konsekuensinya bagi warga?/foto via indonesiainside.id

Demi Kejar Wajib Pajak, NPWP Dan NIK KTP Nanti Bakal Disatukan. Kapan?

angkaberita.id – Berdalih mempermudah identifikasi wajib pajak, pemerinta berencana menerapkan identitas tunggal, alias Single Identification Number (SID). Konsekuensinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KTP akan menjadi satu.

Selain mendeteksi wajib pajak, disebut-sebut alasan penerapan SID demi meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia. Ditjen Pajak berdalih, dengan penyatuan identitas pihaknya mudah menelusuri data warga termasuk wajib pajak atau tidak.

“Kan masing-masing orang punya NIK-kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” ujar Suryo Utomo, Dirjen Pajak Kemenkeu, seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (3/9/2020).

Dia menegaskan, penyatuan semata mempermudah Ditjen Pajk mendata wajib pajk. Nah, jika berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu khawatir dipungut pajaknya.

Menurutnya, pembahasan terus dilakukan mulai bagaimana agar seluruh data dapat diselaraskan, terutama sistem IT-nya. Sehingga pelaksanaan nanti tidak terkendala. “Prosesnya jalan terus pokoknya,” janji Suryo.

(*)

Bagikan