Waspadai Perusahaan Curang, Begini Cara Mengecek Anda Dapat BLT Pekerja Atau Tidak
angkaberita.id– Kendati tertunda pencairan tahap pertama, pemerintah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, itu tetap dibayarkan, paling lambat akhir Agustus ini. Pekerja berhak BLT dapat mengeceknya ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id , terdaftar atau tidak.
Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, pekerja berhak BLT juga harus terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan telah melunasi iuran kepesertaan hingga Juni 2020. Selain mendorong daya beli, BLT dimaksudkan menekan PHK akibat pandemi COVID-19.
Nah, memastikan Anda berhak BLT atau tidak, seperti dilansir detikcom, dapat mengeceknya langsung ke link di atas, dengan cara sebagai berikut:
Pertama-tama, buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke link di atas. Kemudian, pilih ‘BPJSTKU’ klik login dan masukan alamat email BPJS Ketenagakerjaan dan kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya.
Kalau belum teregistrasi, daftarkan diri lewat laman itu. Setelah masuk, pilih menu dan klik ‘Lihat Saldo JHT’. Layar secara otomatis akan memperlihatkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Selain mengecek saldo, dengan masuk ke link itu , Anda juga dapat melihat fasilitas kepesertaan lainnya, seperti klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui e-klaim, hingga cek kepesertaan aktif atau tidak.
Terpisah, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, BLT Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, akan ditransfer per rekening penerima mulai akhir Agustus hingga September mendatang. BLT dikirim per dua bulan sekali.
Terkait penundaan, Ida berdalih pemerintah masih memvalidasi data serahan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi, 2,5 juta (untuk tahap pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data,” kata Ida. Validasi lanjutnya, maksimal perlu empat hari.
Perusahaan Curang
BPJS Ketenagakerjaan memastikan, sanksi menunggu perusahaan terbukti memalsukan atau memanipulasi data pekerja berhak BLT Rp 600 ribu. Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menegaskan, sanksinya merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
Selain sanksi administratif, menurut Agus, juga ada sanksi denda ke perusahaan nakal. “Perusahaan tidak memberikan data benar atau tidak mendaftarkan akan dikenakan sanksi administratif,” jelas Agus.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah itu, sanksi pertama ialah tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi perizinan terkait usaha.
Termasuk izin diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lalu Pasal 10, pemberi kerja juga dapat dikenakan sanksi berupa denda jika setelah dikenai teguran tertulis kedua untuk jangka waktu paling lama 10 hari tidak juga melaksanakan kewajibannya. “Sanksi administratif mulai dari teguran, denda, juga dihentikannya pelayanan publik tertentu,” sebut Agus.
Denda dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran seharusnya dibayar terhitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Denda disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. (*)
UPDATE: Infografis Sanksi Perusahaan Curangi Jamsostek Pekerja