angkaberita.id

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama PNS Pengganti Cuti Bersama Lebaran 1441 H Mulai 28-31 Desember 2020

pemerintah melalui keppres menetapkan cuti bersama pns pengganti cuti bersama idul fitri 1441 h pada 28-31 desember 2020. selain pns, ketentuan cuti bersama juga berlaku buat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (p3k)/foto via kumparan.com

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama PNS Pengganti Cuti Bersama Lebaran 1441 H Mulai 28-31 Desember 2020

angkaberita.id – Pemerintah akhirnya menetapkan waktu cuti bersama pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang ditunda seiring merebaknya pandemi COVID-19. Cuti bersama pengganti itu dijadwalkan pada akhir Desember mendatang, yakni tanggal 28-31 Desember 2020.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres terkait. Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet RI, penetapan cuti bersama pengganti cuti bersama Idul Fitrri pada bulan Mei lalu, demi efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus menjadi pedoman instansi pemerintah melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

tangkapan layar keppres cuti bersama pns via setkab.go.id

Berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 tertanggal 20 Agustus 2020, selain menetapkan cuti bersama pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H, Presiden memastikan PNS karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,

tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunti diktum kesatu Keppres itu.

Cuti bersama sebagaimana diktum kesatu, menurut Keppres itu, tak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Kemudian, sesuai diktum ketiga Keppres itu, PNS karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya bertambah sesuai jumlah cuti bersama tak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat Keppres itu. Ketentuan cuti bersama dimaksud, sesuai ketentuan perundangan, selain PNS juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (*)

Bagikan
Exit mobile version