angkaberita.id

Kisruh Konsil Kedokteran Indonesia, Kemenkes Blak-blakan Alasan Di Baliknya

presiden jokowi dan wapres makruf amin memberikan ucapan selamat usai pelantikan anggota konsil kedokteran indonesia (kki) periode 2020-2025, rabu (19/8/2020)/foto via kki.go.id

Kisruh Konsil Kedokteran Indonesia, Kemenkes Blak-blakan Alasan Di Baliknya

angkaberita.id – Presiden Jokowi melantik anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meskipun terdapat penolakan dari tujuh organisasi profesi kedokteran. Kemenkes berdalih usulan dari organisasi profesi kedokteran tak memenuhi persyaratan hingga tenggat pengusulan.

Sebanyak 17 anggota KKI dilantik hari ini, Rabu (19/8/2020). Dari perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Presiden melantik Putu Moda Arsana dan Dollar. Kemudian Nurdjamil Sayuti dan Nadhyanto mewakili Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) diwakili Pattiselanno Robert Johan dan Achmad Syukrul.

Selanjutnya Bachtiar Murtala dan Andriani dari Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI). Vonny Naouva Tubagus dan Ni Nyoman Mahartini mewakili Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI). Sedangkan dari tokoh masyarakat, Presiden melantik Mohammad Agus Samsudin, Intan Ahmad Musmeina, dan Hisyam Said.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Taruna Ikrar, Sri Rahayu Mustikowati, dan Melanie Hendriaty Sadono. Terakhir, dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Presiden melantik anggota KKI, yakni Mariatul Fadilah.

Terkait kisruh pelantikkan anggota KKI periode 2020-2025, Kemenkes membantah tudingan tidak mengikuti usulan nama dari asosiasi dan organisasi profesi kedokteran. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati mengungkapkan justru usulan dari asosiasi dan organisasi profesi kedokteran tak memenuhi persyaratan.

Satu di antaranya, karena nama usulan tak membuat surat pernyataan melepaskan jabatannya. Ada pula nama tidak membuat surat pernyataan pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur,” kata Widyawati seperti dilansir Katadata mengutip keterangan resmi kementerian di laman resmi Kemenkes, Rabu (19/8/2020).

Karena usulan tak memenuhi syarat, meskipun masa jabatan anggota KKI periode 2014-2019 telah diperpanjang, dan calon anggota KKI usulan masing-masing asosiasi dan organisasi profesi kedokteran tak kunjung memenuhi syarat. Menkes Terawan Agus Putranto lantas mengubah aturan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019.

Isinya menyatakan Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota KKI kepada Presiden jika pimpinan masing-masing unsur tidak mengusulkannya. “Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur,” kata Widyawati.

Seperti diketahui, sejumlah asosiasi dan organisasi profesi kedokteran memprotes pelantikan anggota KKI periode 2020-2025 kepada Presiden Jokowi. Surat protes ditandatangani Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih, Ketua PDGI Sri Hananto Seno, Ketua AFDOKGI Nina Djustiana, Ketua AIPKI Budu dan Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas.

Mereka keberatan lantaran nama-nama anggota KKI dimaksud bukan usulan dari mereka. “Mohon mempertimbangkan untuk menunda pelantikan Anggota KKI,” demikian tulis surat itu. Merujuk Pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, nama-nama usulan Menkes kepada Presiden sebagai anggota KKI seharusnya berasal dari asosiasi dan organisasi profesi kedokteran. (*)

Bagikan
Exit mobile version