Mulai 18 Agustus 2020, Jadwal Operasional Bank Indonesia Berubah Total. Berikut Detailnya
angkaberita.id – Mendorong kebijakan pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di masa adaptasi kebiasaan baru seiring pandemi COVID-19. Perubahan terhitung mulai 18 Agustus 2020.
Seperti dilansir CNBC Indonesia mengutip keterangan resmi BI, penetapan jadwal melalui perpanjangan waktu layanan transaksi demi penyelesaian urusan (settlement) transaksi keuangan.
“Baik yang dilakukan masyarakat, industri perbankan serta pemerintah, utamanya dalam memfasilitasi settlement (penyelesaian) transaksi keuangan,” jelas Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi BI, dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020).
Bank Indonesia mengimbau industri keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) melakukan langkah diperlukan terkait penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di masa adaptasu kebiasan baru itu.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan terkait, termasuk PJSP dan PJPUR menjadi kewenangan masing-masing industri keuangan bersangkutan. Penyelenggaraan kegiatan dimaksud, BI mengimbau, tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan pandemi COVID-19. BI akan terus berkoordinasic dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya terkait protokol itu.
Termasuk pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi penyebaran pandemi COVID-19. Nah, memperhatikan aspek kemanusian dan kesehatan masyarakay di masa pandemi COVID-19, dengan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan OJK, kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan, BI menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di masa adapatasi kebiasaan baru, sebagai berikut:
(*)