Cair Hitungan Hari, Gaji Ke-13 Kepri Terkonsentrasi Di Pulau Bintan, CPNS Juga Dapat
angkaberita.id – Pencairan gaji ke-13 PNS tinggal menghitung hari menyusul terbitnya payung hukum pembayaran. Presiden Jokowi telah menandatanganni Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2020, sebesar penghasilan di bulan Juli.
Mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. “Gaji, penisun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli,” tulis pasal 5 Peraturan Pemerintah itu, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Sedangkan pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. CPNS juga diberikan gaji ke-13, sebesar 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam ketentuan itu disebut gaji ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020, namun jika tidak bisa dilaksanakan pada Agustus, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Pemerintah berharap pemberian gaji ke-13 dapat meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus merangsang perekonomian.
Data KemenPAN, setidaknya terdapat lebih 4,2 juta PNS di seluruh tanah air. Sebagian besar tenaga administrasi, dan mayoritas tersebar di daerah-daerah. Selain belanja pemerintah, konsumsi masyarakat, termasuk PNS diharapkan mendongkrak perekonomian setelah anjlok akibat pandemi COVID-19 di kuartal II tahun 2020.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah mengalokasikan dana Rp 28,5 triliun, termasuk Rp 14,6 melalui APBN. Terinci, gaji dan tunjangan melekat atau tunjangan pokok PNS pusat sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sisanya melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun bagi PNS di daerah.
Di Kepri, berdasar data tahun 2017 dari BPS, sebaran PNS terkonsentrasi di Pulau Bintan. Di sini, selain Pemprov Kepri, juga terdapat Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan. Belum termasuk PNS dari instansi vertikal.
(*)