Aturan Baru PNS: Pegawai Berhak Cuti, Pimpinan Tak Bisa Menolak Tapi Boleh Menunda

badan kepegawaian negara merilis aturan terbaru soal cuti pns, termasuk cuti sakit. berdasarkan ketentuan baru, pns berhak mengajukan cuti dan pimpinan tak bisa menolak, meskipun boleh menunda. pemberian cuti sakit diberikan kepada pns meskipun hanya sakit sehari, dengan syarat surat keterangan dokter resmi/foto ilustrasi via bangkapost.com

Aturan Baru PNS: Pegawai Berhak Cuti, Pimpinan Tak Bisa Menolak Tapi Boleh Menunda

angkaberita.id – Tak hanya menjadi andalan pemerintah selama pandemi COVID-19, terutama demi menekan dampak ancaman resesi ekonomi, pemerintah juga memanjakan PNS dengan memastikan hak cutinya tak terganggu. Bentuknya, pengajuan cuti setiap PNS tak bisa ditolak, kecuali ditunda.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 24 Tahun 2017, cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Bahkan, khusus cuti sakit meskipun hanya sehari PNS berhak mengajukan cuti sakit berdasarkan keterangan dokter resmi.

“Ketika bapak/ibu memiliki staf ingin mengajukan cuti, maka bapak/ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak/ibu hanya diberikan hak untuk menunda,” kata Haryomo Dwi Putranto, Deputi Kepala BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, seperti dilansir detik.com, Kamis (30/7/2020).

Dia menjelaskan, prinsipnya cuti PNS terbagi tujuh jenis. Yakni, cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Nah, dalam Peraturan Pemerintah No. 17/2020, terdapat sejumlah perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit dan pejabat berwenang pemberi izin cuti.

Cuti sakit, jelas Haryomo, pada aturan sebelumnya PNS berhak mendapatkan cuti apbila sakit lebih dari sehari sampai dengan 14 hari. Namun, di PP No. 17/2020, dipertegas PNS sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.

Nah, pengajuan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi wewenang memberikan hak cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik resmi keluaran pejabat atau instansi berwenang.

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti PNS, dan keterangan lain yang diperlukan.

(*)

Bagikan