angkaberita.id

Hendak Beli Tanah, Begini Cara Ngecek Keaslian Sertifikat Tanah BPN Online

hendak membeli tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikat tanah. anda dapat mengeceknya secara online ke bpn online/foto ilustrasi via rumahhokie.com

Hendak Beli Tanah, Begini Cara Ngecek Keaslian Sertifikat Tanah BPN Online

angkaberita.id – Keabsahan sertifikat tanah penting diketahui sebelum melunasi pembayaran jual beli tanah. Calon pembeli perlu tahu karena kini banyak sertifikat bodong saat beli tanah dengan harga murah atau terbilang miring dari harga pasaran.

Kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan layanan khusus mengecek sertifikat tanah secara online. Seperti dilansir CNN Indonesia, setidaknya ada tiga cara cek sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi, kemudian melalui situs BPN dan terakhir, datang langsung ke kantor BPN setempat.

Pertama, Cek Keaslian Sertifikat Pakai Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan aplikasi ponsel pintar, baik berbasis Android maupun iOS. Dengan aplikasi itu, calon pembeli dapat mengecek dan mencari tahu informasi dengan membuka fitur-fitur pelayanan di situ.

Mulai mencari tahu detail persyaratan, mengetahui proses pengurusan sertifikat tanah dan lokasi suatu bidang tanah, serta dapat mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Namun jika ingin menggunakan fitur secara penuh seperti penggunaan dua fitur informasi berkas dan informasi sertifikat, Anda diwajibkan mendaftar secara mandiri terlebih dahulu di BPN, untuk kemudian terverifikasi menjadi pengguna aplikasi.

Berikut adalah tahapan penggunaan aplikasi ‘sentuh tanahku’ yang dapat disimak dengan baik:

Pertama, Buka Play Store maupun App Store untuk mengunduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’

Kedua, Daftarkan diri untuk bisa akses aplikasi, dengan klik menu ‘Daftar Akun Baru’ dan tulis username (tidak boleh mengandung spasi), password dan alamat email.

Ketiga, Cek email pemberitahuan dari aplikasi dan klik tautan di dalamnya

Keempat, Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lanjutkan dengan klik tombol ‘aktivasi’ untuk mengaktifkan akun

Kelima, Silakan login untuk masuk ke aplikasi dengan mengetikkan username serta password, sesuai dengan isian awal

Keenam, Pengguna akan masuk ke homepage aplikasi, lanjutkan dengan klik menu ‘Info Sertifikat’, fitur ‘Info Sertifikat’ menyediakan keseluruhan data sertifikat tanah hingga info kepemilikannya

Kedua, Cek Sertifikat Tanah Online Lewat Situs BPN

Pemilik tanah dan calon pembeli dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN, dengan mengikuti langkah berikut ini:

Pertama, Buka browser dan ketikkan di kolom pencarian alamat https://www.atrbpn.go.id

Kedua, Setelah masuk ke homepage situs, klik menu ‘Publikasi’

Ketiga, Akan muncul empat kolom isian yang harus diisi

Keempat, Setelah yakin, lalu klik tombol ‘cari berkas’

Kelima, Data info sertifikat akan ditampilkan secara lengkap dengan info kepemilikannya

Nah, jika pemilik tanah ingin mengecek sertifikat tanah di kantor BPN atau pertanahan setempat, dan ingin memperoleh cap asli. Perlu persiapkan berkas berikut ini:

Pertama, Sertifikat tanah yang hendak diperiksa

Kedua, Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya

Ketiga, Permohonan pengecekan sertifikat dimana form permohonan sudah ada di BPN

Keempat, Fotokopi KTP pemilik sertifikat

Kelima, Bayar Biaya Rp 50.000 per sertifikat yang dicek

Ketiga, Cek Sertifikat Tanah Langsung Ke Kantor BPN

Pemilik sertifikat hanya perlu ke kantor BPN, dan mengajukan pemeriksaan keaslian sertifikat. Setelah itu petugas akan memberikan cap resmi jika terbukti sertifikat asli.

Namun jika tidak, maka petugas akan mengajukan plotting atau permohonan petugas BPN kepada individu pemohon untuk melakukan verifikasi pengecekan.

Proses plotting menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran. Kemudian hasilnya akan menunjukkan keabsahan melalui lokasi yang menyatakan di situ terdapat pemilik tanah sesuai keterangan di sertifikat.

Selain itu, juga terdapat KiosK yang tersedia di lobi atau ruang pelayanan Kantor BPN. Melalui KiosK masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi secara mandiri dan gratis tanpa harus antre untuk bertemu petugas di loket.

Informasi di KiosK antara lain informasi jenis pelayanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu serta alur proses penyelesaiannya, informasi biaya layanan serta simulasinya, informasi berkas permohonan, informasi pegawai, hingga informasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

KiosK juga menjadi sarana bagi warga atau pengguna layanan menyampaikan pengaduan soal sertifikat tanah maupun permasalahan terkait sebidang tanah lainnya. (*)

Bagikan
Exit mobile version