Abaikan KASN Saat Angkat Pejabat, DPRD Makzulkan Bupati Jember
angkaberita.id – Perseteruan Bupati dan DPRD Jember akhirnya berujung pemakzulan. DPRD menyetujui Hak Menyatakan Pendapat terhadap politikus Nasdem, Rabu (22/7/2020). DPRD menuding bupati telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
“Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, seperti ditulis Tempo mengutip Antara.
Hubungan DPRD dan Bupati Jember memanas sejak akhir tahun lalu. Bahkan, pada sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019, sebanyak 44 dari 50 anggota DPRD sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Faida.
Hak Interpelasi terkait tiga kebijakan Faida. Yakni, pertama tak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat Pemkab Jember di luar mekanisme dan tanpa rekomendasi KASN.
Ketiga, teguran dari Gubernur Jawa Timur terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan, yang tidak sesuai dengan aturan. Hubungan keduanya kian memanas setelah Bupati Faida mangkis saat sidang paripurna interpelasi pada 27 Desember 2019. Bupati hanya mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang.
Namun permintaan itu ditolak, DPRD berdalih jika memang berhalangan hadir, seharusnya bupati bisa mengirimkan perwakilan memberikan jawaban. Di ujung, DPRD akhirnya mengajukan hak angket dalam sidang paripurna pada 30 Desember 2019. Puncaknya DPRD mengusulkan pemberhentian Faida dari jabatan ke Mahkamah Agung.
Apa reaksi Bupati Faida? Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto justru menyatakan kesiapan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan. “Sampai hari ini takdir yang mengambil keputusan bahwa jalan yang kami lalui ini yang diizinkan oleh Allah, dan sampai hari ini adalah melalui jalur independen,” kata Faida. (*)