Kasus Tekstil Pejabat Bea Cukai Batam, Kejagung Akhirnya Tahan Eks Kabid Kepabeanan

Foto ilustrasi. Menter Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukan barang bukti tekstil selundupan. Kejaksaan Agung menetapjan empat pejabat Bea Cukai Batam terkait dugaan penyelundupan tekstil/foto antara/reno esnir via katadata.co.id

Kasus Tekstil Pejabat Bea Cukai Batam, Kejagung Akhirnya Tahan Eks Kabid Kepabeanan

angkaberita.id – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan penyelundupan tekstil pejabat Kantor Bea Cukai Batam. Terbaru, Kejagung kembali menahan satu dari lima tersangka kasus itu, setelah sebelumnya sempat dinyatakan reaktif rapid test.

Kabid Pelayanan Kepabeanan Dan Cukai Kantor Batam, Mukhammad Muklas ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin-23/F.2/Fd.2/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penahanan baru dilakukan setelah Muklas sebelumnya diduga reaktif COVID-19, sehingga pemeriksaan di kediaman tersangka di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rutan untuk masa selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2020,” kata Hari, seperti dikutip Katadata, Rabu (22/7/2020).

Selain menahan Muklas, Kejagung juga memeriksa tiga tersangka dan seorang saksi, yakni Sukiman karyawan PT Flemings Indo Batam. Sedangan tiga tersangka, yakni Hariyono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian. “Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” kata Hari terkait pandemi COVID-19.

Dalam kasus ini, Kejagung sejauh ini telah menetapkan lima tersangka. Yakni, Dedi Aldrian Kasi Pabean dan Cukai III Kantor Bea Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo Kasi Pabean dan Cukai I Kantor Bea Cukai Batam. Kemudian Kamaruddin Siregar Kasi Pabean dan Cukai II Kantor Bea Cukai Batam dan Irianto, Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. (*)

Bagikan