BPK Temukan Duit APBN Ngalir Ke Rekening Pribadi, Termasuk Di Bawaslu Daerah
angkaberita.id – Selain persoalan klasik dana APBD mengendap di rekening bank sehingga serapan anggaran Pemda rendah, juga kerap terjadi terjadi duit APBN mengalir ke rekening pribadi dengan berbagai dalih. Setidaknya itulah temuan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2019.
Berdasarkan audit itu, BPK menemukan duit APBN mengalir ke rekening pribadi. Setidaknya terdapat 5 lembaga pemerintah bermasalah dalam pengelolaan kas dan rekening pemerintah. Seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (18/7/2020), dari LHP LKPP 2020 pengelolaan dana melalui rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar, termasuk di Bawaslu kabupaten/kota di Lampung.
Berikut detail temukan BPK dalam audit LHP LKPP 2020 sebagai berikut:
Kementerian Pertahanan, BPK menemukan terdapat duit APBN sebesar Rp 48.129.446.085,00 berupa rekening bank belum dilaporkan dan atau belum mendatapat izin Menteri Keuangan.
Kementerian Agama, BPK mendapatai duit Rp 20.718.648.337,34 berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 Satker sebesar Rp 4.961.491.435,00.
Kemudian dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening tidak terdaftar di KPPN pada 12 Satker sebesar Rp 5.416.601.354,34 serta terjadi emindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 Satker sebesar Rp 10.340.555.548,00.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), BPK menemukan terdapat duit APBN berupa pengembalian sisa belanja langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2.933.987.167,00 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, audit BPK mendapati uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), ditemukan penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung (LS) belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
BPK menilai persoalan itu mengakibatkan penyajian saldo kas tidak menggambarkan kondisi sebenarnya atas kas yang tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, dan adanya potensi penyalahgunaan kas.
“Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BPK dalam laporannya.
Atas rekomendasi BPK itu, Menteri Keuangan sebagai wakil pemerinth menerima dan akan menindaklanjuti dengan:
a. Menyampaikan surat kepada menteri/pimpinan lembaga menginventraisasi dan menindaklanjuti penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan negara.
b. Menyampaikan surat kepada seluruh kementerian/lembaga meningkatkan pengendalian atas ketertiban penggunaan rekening pribadi, penyajian kas pada laporan yang sesuai dengan fisik kas yang dimiliki dan dikuasai.
Menteri Keuangan juga meminta ketepatan waktu penyetoran sisa kas, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas serta meminta APIP kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh APIP untuk efektivitas pengelolaan kas; dan
c. Melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN turun pembinaan kepada Satker terkait pengelolaan rekening dan pengelolaan kas. (*)