angkaberita.id

COVID-19 Di Kepri: Tiga Kriteria Kontak Erat Kasus Corona Wajib Isolasi Mandiri, Strategi Baru?

pandemi covid banyak melumpuhkan kota pusat pertumbuhan ekonomi di dunia, termasuk jawa di tanah air dan batam di kepri. tak heran, covid-19 diyakini sebagai wabah perkotaan dengan karakteristik padat penduduk dan mobilitas tinggi/foto ilustrasi virus corona via kompas.com

COVID-19 Di Kepri: Tiga Kriteria Kontak Erat Kasus Corona Wajib Isolasi Mandiri, Strategi Baru?

angkaberita.id – Selain tak merekomendasikan Rapid Test sebagai penguji virus corona, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga menegaskan tiga kriteria orang masuk kategori kontak erat (closed contact) kasus pandemi COVID-19.

Mereka dalam kategori itu wajib isolasi demi mencegah penularan COVID-19. Istilah kontak erat diperkenalkan secara resmi beberapa hari lalu melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

”Ini akan jadi pertimbangan petugas dan sangat tergantung pada risiko epidemiologi yang ada di daerahnya,” kata Jubir Gugus Tugas COVID-19 Pusat, seperti dilansir Katadata, Kamis (16/7/2020).

Kriteria pertama, orang dengan riwayat tatap muka dengan pasien positif corona dalam jarak kurang dari satu meter dan lebih dari 15 menit. Ketika melakukan kontak, mereka juga tak menggunakan masker dan pelindung wajah. “Karena bagaimanapun memiliki risiko tertular COVID-19,” kata Yurianto.

Kedua, mereka yang pernah bersentuhan fisik secara langsung dengan pasien terkonfirmasi positif corona. Ketiga adalah, orang-orang pernah memberikan perawatan terhadap pasien COVID-19 tanpa menggunakan pelindung alat pelindung diri.

Yurianto menegaskan, mereka termasuk kontak erat dengan pasien COVID-19 dengan gejala wajib isolasi sejak dua hari sebelum munculnya manifes. Isolasi selama 14 hari setelah gejala dari pasien positif corona itu muncul.

Sementara, isolasi bagi orang-orang yang pernah kontak erat dengan pasien corona tanpa gejala dihitung berdasarkan waktu pengambilan sampel. Karantina dilakukan dua hari sebelum hingga 14 hari setelah pengambilan sampel dari kasus positif COVID-19 itu.

“Harus diidentifikasi dengan jelas pada saat laksanakan tracing secara masif, yang nantinya pasti dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan dari kegiatan ini,” kata Yurianto.

(*)

Bagikan
Exit mobile version