COVID-19 Di Kepri: Pencairan Insentif Nakes Sekarang Di Pemda, Cek Ke Dinkes Dan BPKAD-DPKAD Setempat
angkaberita.id – Mempercepat penyerapan anggaran pandemi COVID-19, khususnya insentif tenaga kesehatan. Pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemnkes menyederhanan proses pencairan insentif itu.
Penyederhaan proses tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dan revisi Kemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Ketentuan baru itu berlaku buat pembayaran insentif tanaga kesehatan bulan Juli.
Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet RI, dalam Kemenkes baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif tenaga kesehatan dapat diproses di daerah, dan langsung diajukan ke Kemenkeu, melalui bendahara daerah masing-masing.
Ketentuan itu, tak hanya bagi tenaga kesehatan di rumah sakit pemerintah, namun juga rumah sakit swasta. Secara detail berikut rangkuman ketentuannya:
Pertama, (pengajuan insentif tenaga kesehatan) tidak seluruhnya ke Kemenkes, tapi sebagian dikelola di level provinsi dan kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kemenkeu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) masing-masing daerah.
Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah tetapi juga rumah sakit milik swasta yang menangangi COVID-19.
Bagaimana mekanisme pencairan insentif di Kemenkes?
Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan seperti RS Galang di Batam dan RS Wisma Atlet di Jakarta, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes memverifikasi tenaga kesehatan yang akan disulkan menerima insentif.
Kedua, fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan itu.
Ketiga, tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. Kemudian, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) mencairkan insentif melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan dan tenaga lainnya.
Sedangkan mekanisme pencairan fasyankes atau institusi kesehatan milik Pemprov, Pemkab atau Pemko memverifikasi tenaga kesehatan yang akan mendapat insentif. Kemudian hasil verifikasi diusulkan kepada Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinkes memverifikasi melalui tim verifikasi Dinkes atas usulan itu.
Hasil rekapitulasi Dinkes Provinsi dan atau Dinkes Kabupaten/Kota diserahkan ke BPKAD/DPKAD Provinsi dan atau Kabupaten/Kota berikut nominal, nama, NIK, NPWP, dan rekening tiap tenaga kesehatan. Selanjutnya BPKAD/DPKAD Provinsi atau Kabupaten/Kota menelaah dan mencairkan melalui rekening masing-masing tenaga kesehatan.
Bagaimana dengan santunan kematian tenaga kesehatan? Mekanisme pencairannya, fasyankes dan institusi kesehatan memverfikasi tenaga kesehatan bersangkutan, fasyankes dan institusi kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.
Tim verifikasi Kemenkes akan memverifikasi dan hasilnya disampaikan ke Kepala Badan PPSDMKes. Lalu, Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian dibebankan kepada APBN dan APBD melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan. Prosedur baru itu terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.
Kemenkeu telah menganggarkan Rp 87,55 triliun, dan telah terserap sebesar 5,12 persen. Kecilnya penyerapan lantran keterlambatan klaim, terutama insentif tenaga kesehatan dan klaim biaya perawatan.
“Kalau di luar itu, mungkin masih jauh lebih tinggi. Kendalanya, keterlambatan klaim terutama insentif nakes (tenaga kesehatan) dan klaim biaya perawatan. Tapi upaya percepatan ada revisi Kemenkes dan PMK dan juga penyediaan uang muka,” kata Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada konferensi pers virtual Percepatan Pencairan Anggaran Kesehatan, Rabu (8/7/2020) di Jakarta.
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka menambahkan, penyaluran untuk tenaga kesehatan daerah per 30 Juni 2020 sebesar Rp 58,3 miliar, dengan mekanisme lama.
Dengan mekanisme baru, per 7 Juli 2020 sudah tersalur Rp 1,3 triliun dapat diajukan langsung ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) apabila telah seledsai verifikasi dari Dinkes setempat.
Sedangkan anggaran kelolaan Kemenkes, seperti diungkapkan Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisha Wahjuni Putri, telah tersalurkan Rp 278 miliar Rp 1,9 triliun anggaran insentif tenaga kesehatan, dengan jumlah penerima sebanyak 166.029 orang, baik di pusat dan daerah.
Sedangkan santunan kematian sudah disalurkan sebanyak Rp 9,6 miliar dari angararan sebesar Rp 60 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 32 orang. Pemerintah per minggunya mengevaluasi penyaluran insentif tenaga kesehatan itu. (*)