angkaberita.id

COVID-19 Di Kepri: Banyak ASN-Tenaga Kontrak, Kenapa Pemda Tidak Mencoba Cara Aceh Besar?

kecuali batam, enam kabupaten dan kota di kepri terbilang berisiko rendah pandemi covid-19. namun keinganan menerapkan adaptasi kebiasaan baru tak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi hanya dengan modal baliho edukasi besar-besaran di jalan protokol. kenapa tidak mengadopsi cara pemkab aceh besar. apa itu?/foto via economy.okezone.com

COVID-19 Di Kepri: Banyak ASN-Tenaga Kontrak, Kenapa Pemda Tidak Mencoba Cara Aceh Besar?

angkaberita.id – Dibanding memasang baliho besar-besaran edukasi pandemi COVID-19, strategi komunikasi publik Pemkab Aceh Besar terbilang lebih efektif dan tak menguras biaya APBD. Yakni, mewajibkan seluruh ASN, termasuk tenaga kontrak di Pemkab mengikuti (follow) instagram resmi Pemkab.

Seperti dilansir detik.com, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menerbitkan surat edaran berisi perintah kepada PNS dan tenaga kontrak di sana membuat akun Instagram (IG). Selanjutnya, mereka diwajibkan menyebarluaskan setiap informasi dari akun IG Humas Aceh Besar, terkait penanggulangan pandemi COVID-19.

Surat bertanggal 29 Juni 2020, Bupati tujukan kepada seluruh OPD di Pemkab Aceh Besar, dengan registrasi bernomor 480/2636/2020. Isinya perintah ‘Mengikuti/follow Instagram Kehumasan Aceh Besar’. Kata Mawardi, langkah itu sebagai upaya optimalisasi penyebaran informasi penanggulangan pandemi dari Pemkab Aceh Besar.

“Dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 perlu dilakukan pemberitaan secara luas kepada seluruh masyarakat melalui media sosial instagram Kehumasan Aceh Besar. Oleh karena itu, sangat diperlukan keaktifan dan menjadi perhatian setiap OPD di lingkup Kabupaten Aceh Besar,” tulis Mawardi dalam pengantar surat edaran itu.

Ada tiga perintah dalam surat edaran itu. Pertama, membuat akun dan wajib mengikuti (follow) akun instagram humas Pemkab Aceh Besar. Kemudian, setiap ASN dan tenaga kontrak juga diminta mengajak keluarga mereka mengikuti akun Pemkab juga.

Kedua, seluruh ASN dan tenaga kontrak wajib aktif berinteraksi dan memberi like dan aktif berkomentar di akun resmi tadi. Pimpinan OPD diminta laporan detail anggotanya sudah mengikuti kedua akun itu. Ketiga mengunggah kembali (repost) konten berita dari akun resmi tadi.

Kabag Humas Pemkab Aceh Besar, Muhajir menambahkan dengan begitu diharapkan penyampaian informasi ke masyarakat lebih cepat dan tercipta interaksi publik. Menurutnya, edukasi protokol kesehatan COVID-19 diperlukan dan langsung mengena ke masyarakat.

“(Dengan kebijakan itu) juga memudahkan masyarakat berkomunikasi agar setiap permasalahan mudah ditangani secara cepat oleh OPD,” ujar Muhajir.

Pemda di Kepri agaknya dapat mengadopsi kiat serupa. Sekadar informasi, Aceh terbilang rendah kasus COVID-19 dibanding 9 provinsi di Sumatera. Selain media sosial terbilang telah menjadi “menu” keseharian warga di Kepri, juga jumlah PNS di Kepri terbilang tak sedikit.

Secara ekonomi, sejauh ini penghasilan bulanan mereka juga terbilang tak tersentuh pandemi, kecuali kontraksi berkurangnya tunjangan kinerja daerah. Selebihnya, negara menjamin melalui dana belanja pegawai.

Di Kepri, fungsi edukasi sosial penting. Apalagi berdasarkan peta risiko zonasi per 1 Juli 2020, daerah zona hijau kembali menjadi tiga setelah Karimun turun kelas bergabung dengan Bintan dan Tanjungpinang menjadi zona kuning, alias risiko rendah. Secara nasional, kondisi serupa Karimun juga terjadi.

Ketua Dewan Pakar Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Wiku Adisasmito mencatat hingga 28 Juni 2020 ada 66 kabupaten dan kota masuk zona hijau. Mereka tak ada kasus baru. Kemudian terdapat 185 kabupaten dan kota masuk zona kuning, termasuk trio di Kepri. Kemudian 177 zona oranye, alias risiko sedang, termasuk Batam.

Wiku menjelaskan, zonasi bersifat dinamis. Buktinya, terdapat 19 kabupaten atau kota naik kelas dari zona merah menjadi zona oranye, namun sebaliknyua ada 37 daerah turun kelas dari zona hijau menjadi zona oranye.

Dia mengatakan, perubahan itu tergantung kedisiplinan masyarakat dan Pemda setempat. Nah, pada titik inilah, kiat Pemkab Aceh Besar terbilang terobosan memastikan protokol kesehatan berjalan di tengah masyarakat. (*)

Bagikan
Exit mobile version