angkaberita.id

COVID-19 Di Kepri: Tiga Syarat Guru Honorer Dapatkan Gaji Penuh Dari Dana BOS

menteri pendidikan dan kebudayaan yakin dalam lima tahun ke depan guru honorer bisa terangkat semua asal pemerintah menyetujui penggajian mereka pakai dau sehingga sebesar umr/foto via makassar.tribunnews.com

COVID-19 Di Kepri: Tiga Syarat Guru Honorer Dapatkan Gaji Penuh Dari Dana BOS

angkaberita.id-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) buat menggaji guru honorer selama pandemi COVID-19. Ketentuan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 terkait teknis penggunaan BOS.

Dengan ketentuan itu, ketentuan batas maksimal 50 persen dana BOS buat menggaji guru honorer dihapuskan. “Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan tanpa batas,” kata Mendikbud, Nadiem Makarim, seperti dilansir Katadata, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 8/2020 gaji guru honorer maksimal dari dana BOS sebesar 50 persen. Namun, dalam Pasal 9A ayat (2) aturan baru persentase itu tak berlaku lagi selama pandemi COVID-19. Adapun syaratnya? Pada ketentuan ayat (3) pasal sama berisi terdapat tiga syarat guru honorer bergaji dari dana BOS.

Pertama, tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2019. Kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi. Ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa pandemi COVID-19. Data Kemendikbud jumlah guru non-PNS di tanah air sebanyak 937.228 orang.

Dari Jumlah itu, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah. Lalu, 190.105 orang guru tidak tetap kabupaten/kota, 14.833 guru tidak tetap provinsi, dan 3.829 guru bantu pusat. Lalu bagaimana dengan dana BOS di Madrasah dan Raudhatul Athfal? Mendikbud menjawab ketentuannya di Kementerian Agama.

Kebijakan Mendikbud itu bukannya tanpa kritik, meskipun telah diterapkan sejak April silam. Ikatan Guru Indonesia, pada Februari silam, menyebutnya bertentangan dengan keputusan DPR dan Badan Kepegawaian Negara untuk menghapus sistem honorer.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli, saat itu, menyatakan semestinya dana untuk menggaji guru honorer berasal dari pemerintah daerah. Sehingga setiap pemerintah daerah bisa berinisiatif menanggulangi kekurangan guru di wilayahnya.

“Di sisi lain, penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah,” kata Ramli. Kondisi dana BOS saat ini, menurutnya, porsinya juga belum adi bagi sekolah dengan jumlah peserta didik sedikit dan terkendala kondisi geografis.

Karena bilangan pembagi di sekolah dengan jumlah peserta didik banyak lebih kecil dibanding sekolah dengan peserta didik sedikit. Pemerintahan Jokowi sendiri menambah alokasi dana BOS dalam APBN 2020, meningkat sebesar 6 persen dibanding tahun 2019.

Kini anggaran dana BOS menjadi Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa menyusul kenaikan harga satuan per peserta didik sebesar Rp 100 ribu. BOS murid SD semisal, dulu Rp 800 ribu menjadi Rp 900 ribu per tahun.

(*)

Bagikan
Exit mobile version