Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

COVID-19 Di Kepri, Tiga Syarat Daerah Zona Hijau Buka Sekolah

3 min read

mendikbud nadiem makarim mengizinkan persekolah secara kelas di daerah zona hijau selama pandemi covid-19, namun kemendikbud menetapkan tiga syarat harus dipenuhi dulu/foto ilustrasi via hariansib.com

COVID-19 Di Kepri, Tiga Syarat Daerah Zona Hijau Buka Sekolah

angkaberita.id – Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan membuka persekolahan secara tatap muka di daerah berstatus zona hijau pandemi COVID-19. Namun dia memberikan tiga syarat sebelum turun lampu hijau belajar di kelas pada tahun ajaran 2020/2021.

Pertama, Nadim menyebut, Pemda setempat harus terlebih dahulu menyetujui dan memberikan izin pembukaan sekolah bersangkutan. Kedua, sekolah bersangkutan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menekan penyebaran virus corona.

Ketiga, kata Nadiem, orang tua peserta didik harus memberikan izin anaknya mengikuti persekolahan kelas itu. “Jadi walaupun sekolah tatap muka, apabila orang tua tak nyaman murid boleh (belajar) di rumah. Kita punya banyak level persetujuan anak boleh masuk sekolah,” kata Mendikbud, Nadiem seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (15/6/2020).

Menurut Nadiem, jumlah peserta didik di jenjang pendidikan usia dini, pendidik dasar dan pendidikan menengah di daerah zona hijau hanya berkisar 6 persen dari keseluruhan jumlah peserta didik di tanah air. Sebaliknya, Nadiem menegaskan, sekolah di daerah zona merah, oranye dan kuning tidak diizinkan buka persekolahan di kelas.

Di sini, metode pembelajarannya tetap secara daring alias online. Jumlah peserta didiknya, menurut Nadiem, sebanyak 94 persen. Terpisah, Kepala Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Doni Monardo menyatakan, jika Pemda memang akhirnya membuka persekolahan itu, kunci utamanya penerapan protokol kesehatan.

“Selama seluruh masyarakat bisa disiplin untuk taat protokol kesehatan, maka zona hijau akan bertahan, tapi manakala upaya disiplin kendor, bisa jadi zona hijau jadi kuning,” kata Doni seperti dilansir CNBC Indonesia. Lebih lanjut dia menegaskan, pihaknya akan selalu memberikan informasi kepada seluruh pihak sehingga kesehatan terjamin.

“Kami tidak ingin anak-anak yang mengalami risiko terpapar. Sekali lagi komitmen kita membuka kegiatan pendidikan di tempat aman, daerah yang tidak ada dampaknya,” tegas Doni. Lalu apa kriteria zona hijau?

Berdasarkan analisis risiko, Gugus Tugas COVID-19 menyebut risiko penyebaran ada, namun kasus positif COVID-19 tidak ada. Kemudian tingkat penyebarannya terkendali, dan tidak ditemukan kasus positif.

Selain tiga syarat utama di atas, Nadiem mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian terkait juga menerbitkan panduan, termasuk berisi sejumlah persyaratan kepada pengelola sekolah bersangkutan.

Di antaranya, ketersediaan sanitasi dan kebersihan yaitu toilet, sarana cuci tangan, disinfektan. Kemudian sekolah juga mampu mengakses layanan kesehatan seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.

Sekolah juga harus siap menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi peserta didik tuli. Sekolah juga harus memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh. Kemudian menerapkan sejumlah protokol kesehatan seperti melarang masuk peserta didik sakit.

Sekolah juga harus membuat kesepakatan dengan komite sekolah terkait kesiapan pembelajaran secara tatap muka di kelas. Berdasarkan skenario Kemendikbud, tahap pertama pembukaan sekolah akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2020.

Dimulai dari jenjang pendidikan SMA/SMK dan SMP. Kemudian SD dan terakhir, PAUD. Pada tahap itu, satu kelas maksimal 18 peserta didik. Di akhir, Nadiem menegaskan, sekolah tidak bisa memaksa orang tua peserta didik mengizinkan anaknya mengikuti persekolahan secara kelas.

“Izin orang tua merupakan keputusan akhir bagi peserta didik berangkat atau tidak,” tegas Nadiem seperti dikutip Katadata. Berdasarkan data, per 7 Juni sebanyak 92 kabupaten dan kota termasuk zona hijau di tanah air, termasuk tiga daerah di Kepri.

Yakni, Kabupaten Anambas, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna. Dua kabupaten pertama tidak ada sama sekali kasus COVID-19. Lingga tercatat satu kasus COVID-19, namun pasien di Batam. Sehingga secara pencatatan masuk kasus di Lingga. Sejauh ini, hingga 15 Juni 2020, belum ditemukan kasus baru.

Tak heran, seperti dilansir Batampos, Gugus Tugas COVID-19 Kepri percaya diri, kecuali Batam enam kabupaten dan kota lainnya di Kepri bersiap menuju tatanan baru (new normal). Dengan perincian, Anambas, Karimun, Lingga dan Natuna termasuk zona hijau. Bintan dan Tanjungpinang menuju zona hijau.

(*)

Bagikan