angkaberita.id

Per 31 Mei, Arab Saudi Izinkan Salat Berjamaah Di Masjid Di Tengah Pandemi

kerajaan arab saudi melonggarkan kebijakan pembatasan sosial menangkal pandemi covid-19, termasuk mengizinkan salat berjamaah di masjid-masjid per 31 mei 2020 dengan pengecualian di mekkah/foto ilustrasi via shutterstock via Intisari.grid.id

Per 31 Mei, Arab Saudi Izinkan Salat Berjamaah Di Masjid Di Tengah Pandemi

angkaberita.id– Kerajaan Arab Saudi mulai melonggarkan kebijakan pembatasan sosial, termasuk dengan mengizinkan aktivitas salat berjamaah di masjid per tanggal 31 Mei mendatang. Kebijakan pelonggaran diterapkan secara bertahap.

Seperti dilansir situs berita Kontan, pemerintahan Raja Salman juga telah mengeluarkan tahapan-tahapan menuju kondisi tatanan baru (new normal). Berdasarkan informasi KBRI di Arab Saudi, melalui unggahan di akun instagram, Rabu (27/5/2020) dini hari waktu Indonesia barat, disebut kebijakan berlaku mulai 28 Mei, dengan perincian sebagai berikut:

Pertama berlaku mulai 28-30 Mei besok, pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan:

a. Mengizinkan kegiatan di luar rumah, berpergian antar kota dan atar provinsi serta kegiatan perdagangan seperti pertokoan pusat perbelanjaan mal dengan batasan waktu antara jam 06.00-15.00. Aturan ini dikecualikan untuk di kota Makkah

b. Salon kecantikan tempat cukur, klub olah raga pusat hiburan dan bioskop tetap ditutup dengan alasan untuk menjaga jarak atau physical distancing.

Kedua mulai 31 Mei-20 Juni berlaku pertaturan sebagai berikut

a. Mengizinkan kegiatan di luar rumah, berpergian antar kota dan antarprovinsi serta kegiatan perdagangan seperti pertokoan pusat perbelanjaan mal dengan batasan waktu antara jam 06.00-20.00, kecuali di Kota Makkah.

b. Mengizinkan pelaksanaan salat Jumat dan salat wajib lima waktu di seluruh masjid di Arab Saudi, kecuali masjid di Kota Makkah. Khusus kota Makkah, salat jumat dan salat wajib 5 waktu hanya diizinkan di Masjidil Haram.

c. Mengizinkan aktivitas perkantoran pemerintah dan swasta dengan melaksankan protokol kesehatan.

d. Mengizinkan penerbangan dalam negeri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation)

e. Mengizinkan perjalanan ke seluruh wilayah Arab Saudi dengan transportasi umum dan kendaraan pribadi.

f. Restoran kafe diizinkan menerima konsumen makan di tempat atau dine in (makan di tempat) dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.

g. Salon kecantikan tempat cukur, klub olah raga pusat hiburan dan bioskop tetap ditutup dengan alasan untuk menjaga kebijakan physical distancing.

h. Larangan masih berlaku untuk perkumpulan massa lebih dari 50 orang seperti pernikahaan, takziah dan kegiatan serupa lainnya.

Ketiga, mulai 21 Juni dan seterusnya berlaku peraturan sebagai berikut.

Situasi kenormalan baru (new normal) di seluruh Arab Saudi dikembalikan sepenuhnya, kecuali di Kota Makkah. Warga tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan serta melindungi kelompok warga rentan tertular virus Covid-19 seperti kelompok manula dan mereka yang mempunyai penyakit pernafasan kronis.

Keempat kebijakan khusus di Kota Makkah

a. 31 Mei-20 Juni berlaku aturan pada poin pertama
b. 21 Juni dan seterusnya berlaku aturan poin kedua

Kelima warga ekspatriat di Arab Saudi agar tetap menjalani prosedur pencegahaan penularan virus corona covid-19 antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.

Keenam, izin berpergian saat jam malam untuk kondisi darurat dan penting lainnya tetap dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disetujui instansi terkait atau izin elektronik melalui aplikasi Tawakalna atau Tanaqul.ecloud.sa/login.

Ketujuh mengizinkan warga untuk berolahraga jalan santai di lingkungan permukiman pada saat jam malam.

Kedelapan, kegiatan umrah dan ziarah tetap dilarang untuk sementara.

Kesembilan tetap melarang penerbangan internasional sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Kebjakan ini akan terus dievaluasi Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Bagi individu dan lembaga yang melanggar arahan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)

Bagikan
Exit mobile version