OJK Bekukan Aktivitas Investasi Sinarmas, Dua Reksadana Kelolaan Jadi Sorotan
angkaberita.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara aktivitas pasar modal manajer investasi, PT Sinarmas Asset Management melalui surat edaran per 20 Mei pekan lalu. Konsekuensinya, seluruh aktivitas pembelian dan peralihan reksadana kelolaannya juga dibekukan.
Seperti dilansir CNBC Indonesia, kabar itu menguat seiring tersebarnya surat elektronik PT Bibit Tumbuh Bersama kepada investor pembeli reksadana kelolaan Sinarmas melalui aplikasi fintech itu. Terdapat tujuh produk reksadana Sinarmas memang dijual melalui Bibit.
“Untuk sementara ini kamu tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan S.452/PM.21.2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei pukul 21.01 WIB,” demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (26/5/2020).
Reksadana dimaksud di antaranya Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus. Selanjutnya, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
Wellson Lo, Co-Founder dan CEO Bibit mengonfirmasi kabar pembekuan itu. Katanya, karena ada suspensi terhadap manajer investasi, OJK menghentikan sementara pembelian ataupun switching produk investasi kelolaan Sinarmas penjualan melalui Bibit.
Belum ada keterangan resmi dari OJK. Upaya konfirmasi CNBC Indonesia ke Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK belum mendapatkan respon. Namun berdasarkan penjelasan manajemen Sinarmas Asset Management, pembekuan akibat terjadinya volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat dan terbatas.
Sehingga sulit mencapai harga jual wajar. Dua produk reksadana menjadi sorotan seiring pembekuan itu, yakni Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Danamas Mantap Plus dan Simas Syariah Pendapatan Tetap.
Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK,” kata Executive Director Sinarmas Asset Management, Jamial Salim, dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (26/5/2020).
Namun dia mengimbau nasabah tak khawatir. Jika nasabah mau menjual produk reksadana Sinarmas dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management.
Berdasarkan lembaran fakta (factsheet) terbitan situs resmi Sinarmas Asset Management, terungkap total dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) per April 2020 mencapai Rp 9,73 triliun dari tujuh produk kelolaan itu. Nilai kelolaan terbesar di reksadana Danamas Stabil sebesar Rp 8,26 triliun dan Simas Saham Unggulan Rp 1,19 triliun.
Namun terdapat satu produk tak tercantum dalam lembaran fakta itu, yakni Danamas Rupiah sehingga informasi nilai kelolaan memakai data terbaru keluaran Bareksa. Dua reksadana dalam sorotan, yakni Danamas Mantap Plus dan Simas Syariah Pendapatan Tetap.
Lalu berapa dana kelolaan keduanya berdasarkan posisi NAB terakhir, masing-masing, ternyata sebesar Rp 1,005 triliun dan Rp 43,52 miliar. Sehingga keseluruhan, jika digabung, 9 produk Sinarmas dana kelolaannya mencapai Rp 10,78 triliun. (*)