angkaberita.id

Nikah Keluarga Kaya Di Musim COVID-19, Pengantin Pria Dilarang Cium Istri

kendati mengizinkan pesta pernikahan, pemerintah sri lanka tetap melarang mempelai pria mencium istri saat pesta pernikahan/foto ilustrasi virus corona via kompas.com

Nikah Keluarga Kaya Di Musim COVID-19, Pengantin Pria Dilarang Cium Istri

angkaberita.id – Kendati telah menghentikan larangan menggelar pesta pernikahan, terkait kebijakan pelonggaran aktivitas sosial selama musim pandemi COVID-19, namun pemerintah Sri Lanka tetap melarang pengantin pria mencium sang istri. Kenapa?

Larangan mencium mempelai perempuan, setidaknya di depan publik, menjadi syarat dari sekian persyaratan lainnya menggelar pesta pernikahan si sana. Padahal biasanya pesta pernikahan keluarga kaya di sana identik dengan ribuan tamu undangan. Kemudian makan, minum, menari dan menyanyi bahkan hingga berhari-hari.

Namun selama pandemi COVID-19, tamu tak boleh lebih dari 100 orang, dan seluruhnya harus bermasker dan berdiri berjauhan semeter, termasuk pasangan pengantin bersangkutan. “Tamu undangan tidak boleh mencium, memeluk dan berjabat tangan,” bunyi kebijakan baru Kementerian Kesehatan Sri Lanka seperti dilansir The Guardian.

Sejak 20 Maret, lebih dua bulan silam, Sri Lanka menetapkan pembatasan sosial berskala besar, meskipun belakangan di sejumlah distrik tergolong rendah risiko pembatasan mulai dilonggarkan. Kegiatan ibadah masih ditiadakan di tempat umum, dan hanya keluarga inti pasien COVID-19 meninggal diizinkan mengantar ke peristirahatan terakhir.

Ibukota Sri Lanka, Colombo dan tetangganya, Gampaha lokasi bandara internasional masih ditutup dan telah memasuki bulan ketiga. Kantor juga dilarang buka, kecuali termasuk usaha penting dengan ketentuan membatasi jumlah pegawai ngantor.

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Sri Lanka terbilang sukses sejauh ini. Hingga kini, tercatat 1.055 kasus COVID-19 saja di sekujur negeri, dengan 9 pasien di antaranya meninggal dunia sejak kasus kali pertama terdeteksi pada 27 Januari silam. (*)

Bagikan
Exit mobile version