angkaberita.id

Belanja Saat Pandemi COVID-19, Inilah 9 Kewajiban Pengelola Pusat Perbelanjaan

asosiasi pengelola pusat belanja di jakarta bersiap operasional kembali dengan protokol kesehatan ketat/foto ilustrasi pusat perbelanjaan di jakarta via kompas.com

Belanja Saat Pandemi COVID-19, Inilah 9 Kewajiban Pengelola Pusat Perbelanjaan

angkaberita.id– Kendati masih suasana pandemi COVID-19, namun sejumlah laporan menyebutkan warga berjubel memenuhi sejumlah pusat perbelanjaan di tanah air, termasuk di Kepri. Berisikokah?

Sepanjang dibarengi penerapan protokol kesehatan ketat, warga dapat berbelanja seperti biasa di pusat perbelanjaan. Setidkanya itulah keyakinan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta. Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat kata kuncinya dipatuhinya protokol kesehatan.

“Kami akan menerapkan berbagai prosedur standar yang berpijak pada kesehatan, kenyamanan, dankepercayaan kepada para pengunjung,” kata Ellen Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo.co, Senin (18/5/2020).

Ellen lantas menjelaskan detail standar operasional prosedur “normalisasi” di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta saat buka kembali:

  1. Pada semua akses pintu masuk akan disediakan termometer.
  2. Semua karyawan mal, tenant, dan pengunjung wajib memakai masker.
  3. Semua karyawan mal dan tenant memakai pelindung tubuh yang wajar, sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.
  4. Menyiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan area umum. Beberapa mal yang areanya memungkinkan akan juga menambah tempat cuci tangan.
  5. Menerapkan physical distancing. Mengatur jarak antar-individu dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara physical distancing dalam antrean di lift, travelator, ekskalator, dan lainnya.
  6. Mengatur jarak antar-tempat duduk, khususnya di area makan.
  7. Gerai makanan diminta melakukan pengaturan ulang meja dan kursi dengan memperhatikan prinsip physical distancing.
  8. Tenant diminta mengatur agar physical distancing tetap diterapkan sesuai dengan kategori bisnis masing-masing, misalkan antrean di area kasir. (Detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).
  9. Pengelola mal melakukan disinfeksi rutin pada berbagai area, di antaranya pintu masuk utama, toilet ekskalator, lift, dan sebagainya.

Lalu bagaimana dengan batasan aktivitas di ruang terbuka mereka berusia di atas 45 tahun? Ellen mengatakan pihaknya tidak berencana dan tak pernah menyampaikan perihal pembatasan usia pengunjung. “Kami tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung,” katanya.

Namun dua bulan kebijakan PSBB di Jakarta, menurut Ellen warga sudah mengetahui berbagai cara untuk menjaga kesehatan bagi setiap orang di berbagai rentang usia. “Maka tidak diperlukan lagi adanya batasan yang terkait usia,” katanya.

Kesiapan APPBI di Jakarta itu memancing pertanyaan, kapan Pemprov DKI Jakarta mengumumkan mereka boleh beroperasi kembali, mengingat PSBB baru berakhir pada 22 Mei, atau dua hari sebelum Lebaran. “Kami pengelola mal siap setiap saat (untuk kembali buka), tapi belum tentu tenant-nya siap,” ucap Ellen.

Kata Ellen, setiap gerai di pusat perbelanjaan atau mala setidaknya memerlukan waktu seminggu sebelum tanggal pembukkan guna mempersiapkan karyawan dan bahan baku, terutama bagi gerai tempat makanan, sebelum memulai usahanya kembali. (*)

Bagikan
Exit mobile version