Kasus Penyelundupan Tekstil, Kejaksaan Agung Periksa Lima Pejabat Bea Cukai Batam
angkaberita.id – Bersamaan dengan kabar Kantor Bea Cukai menghibahkan gula tangkapan kepada masyarakat Batam, diam-diam Kejaksaan Agung memeriksa lima orang perjabat Bea Cukai Batam terkait dugaan korupsi penyelundupan tekstil dari Tiongkok selama periode 2018-2020.
Kelima pejabat itu, yakni Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Yosef Hendriyansah dan Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai Rully Ardian. Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I M. Munif.
Kejaksaan Agung menegaskan, kelimanya berstatus saksi dalam pemeriksaan kemarin. “Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam siaran pers, Selasa (12/5/2020), seperti dilansir Katadata.
Dia menjelaskan, kronologi perkara bermula saat ditemukan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Maret 2020.
Dari temuan itu, didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang. Jumlah kelebihan fisik barang untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll.
Di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. “Namun faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok,” kata Hari.
Menurut Hari, kontainer berisi kain brokat, sutra, dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia, dan berakhir di Batam. Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP dibongkar. Kemudian, dipindahkan ke kontainer yang berbeda di tempat penimbunan sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar.
Namun, proses itu tidak diawasi oleh Bidang P2 serta Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Batam. Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kontainer asal diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah. Barang itu kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok, barang tersebut rencananya dikirim ke Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur,” kata Hari. Selain pemeriksaan saksi lima pejabat tadi. Kejaksaan Agung juga menggeledah rumah Kepala Bea Cukai Batam dan Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam M. Munif.
Hasil penggeledahan, Kejaksaan Agung mengamankan tiga unit ponsel dan satu flashdisk diduga untuk menyimpan. Kasus itu juga mendapatkan sorotan anggota DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menuding ada keterlibatan oknum-oknum aparat negara dalam penyelundupan 27 kontainer itu.
Sebab, penyelundupan barang-barang itu mencuatkan dugaan persekongkolan antara pelaku dan oknum pengawas lalu lintas barang di pelabuhan. “Secara sederhana dan kasat mata dapat terlihat dari indikasi kapal sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan serta mendapatkan dokumen yang berbeda,” kata dia saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu. (*)