angkaberita.id

COVID-19 Di Kepri, Kepala Daerah Dan Pejabat Pemda Eselon I-II Tak Dapat THR Lebaran

Ilustrasi THR/shutterstocks via kompas.com

COVID-19, Kepala Daerah Dan Pejabat Pemda Eselon I-II Tak Dapat THR Lebaran

angkaberita.id – Simpang siur soal pemberian tunjangan hari raya (THR) akhirnya terjawab setelah pemerintah melalui Menteri Keuangan memastikan PNS dan TNI-Polri golongan III ke bawah atau setaranya, tetap dapat THR.

Sebaliknya Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Lebaran 2020. Begitu juga dengan anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah tak mendapatkan lantaran kondisi APBN 2020 terhimpit pandemi corona.

Seperti dilansir Katadata, keputusan itu diambil saat Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference, Selasa (14/4/2020). “Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. Menurut Sri Mulyani, hanya PNS, TNI, dan Polri eselon III ke bawah dan setaranya yang mendapatkan THR. Sri Mulyani mengatakan, THR yang diterima menghitung komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. “THR tidak dari tunjangan kinerjanya,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, para pensiunan PNS juga akan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu. THR terhadap pensiunan PNS diberikan lantaran mereka dianggap kelompok yang rentan. Anggaran THR bagi penerima sudah tersedia dalam APBN 2020 dan disalurkan menjelang Idul Fitri nanti.

Sri Mulyani mengkalkulasi kembali pemberian THR terhadap menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I dan II sesuai dengan instruksi presiden. “Sekarang ini dalam proses melakukan revisi Peraturan Presiden sesuai dengan instruksi Bapak Presiden,” katanya.

(*)

Bagikan
Exit mobile version