Kurangi Dampak Ekonomi Wabah Virus Corona, Kemenkeu Tunda Pungut PPh
angkaberita.id – Membantu kalangan dunia usaha selama krisis wabah virus corona, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mempertimbangkan menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh karyawan.
Selain penundaan penarikan itu, Menkeu Sri Mulyani menyebut pihaknya mempertimbangkan sejumlah insentif fiskal lainnya. Pihaknya kini menunggu masukan dari dunia usaha.
Penundaan penarikkan pajak penghasilan sendiri pernah dilakukan pemerintah saat krisis keuangan global pada 2008-2009 silam. Pemerintah memahami situasi di dunia usaha akibat mewabahnya virus corona.
“Kita juga bisa masuk ke perusahaan melalui tax penundaan, jadi pilihannya banyak yang bisa kita lakukan. Seperti waktu 2008-2009 PPh pasal 21 bisa ditunda,” ujar Sri Mulyani di Kemenko PMK, seperti dilansir CNBC Indonesia, Rabu (4/3/2020).
Sri menjelaskan, kebijakan fiskal dimaksud dimaksudkan demi menekan dampak virus corona secara ekonomi. Sektor usaha diperkirakan bakal mengalami perlambatan akibat terpaan wabah virus corona sehingga pertumbuhan ekonomi bakal terkoreksi.
Kini, seperti diungkapkan Menkeu, meskipun tetap memberikan insentif ke sektor dunia usaha, termasuk manufaktur, pemerintah berharap sokongan pertumbuhan ekonomi dari konsumsi publik melalui injeksi kartu sembako tahun ini, terutama menjelang Lebaran.
“Jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak negatif corona supaya seminimal mungkin (dengan) instrumen (kebijakan) semaksimal mungkin,” janji Menkeu. Sebelumnya pemerintah juga telah menginjeksi sektor pariwisata, dengan pemberian diskon penerbangan ke 10 destinasi wisata dalam negeri.
Kalangan analis ekonomi dunia menyebut dampak ekonomi serangan wabah virus corona tak bisa disepelekan. Selain menjadi masalah kesehatan, juga menggerus sektor perekonomian. Bahkan, pertumbuhan dunia diperkirakan bakal terkoreksi hingga satu triliun dolar Amerika Serikat, jika wabah corona di sekujur dunia menjadi pandemi. (*)