Inilah Kebijakan Baru Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi Mendikbud
angkaberita.id – Mendikbud Nadiem Makarim akan mempermudah proses akreditasi ulang perguruan tinggi seiring kebijakan Kampus Merdeka. Proses akreditasi ulang dapat dilakukan secara otomatis dan bersifat sukarela, baik perguruan tinggi maupun program studi yang telah naik peringkat.
Dengan begitu, akreditasi keluaran Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku dan akan diperbarui secara otomatis. Kemudahan itu demi mengurangi antrean akreditasi. Pemicu anteran sebutnya, selain sistem dilakukan manual, juga rumit dengan bermacam lampiran dan bukti.
Seperti keharusan akreditasi ulang nasional bagi perguruan tinggi ingin akreditasi standar internasional. “Selain itu, reakreditasi ini bersifat sukarela, artinya, bagi yang siap naik tingkatan dia yang akan diprioritaskan,” kata Nadiem di Jakarta, seperti dilansir Katadata, Jumat (24/1/2020).
Nadiem mendorong agar kian banyak perguruan tinggi mendapat akreditasi luar negeri. Jika mendapatkan itu, secara otomatis perguruan tinggi atau program studinya mendapatkan akreditasi A, dan tak perlu mengulang akreditasi nasional.
Meski akreditasi ulang bakal dimudahkan, Nadiem mewanti-wanti pihaknya tetap mengawasinya. Pihaknya juga bisa reakreditasi jika ditemukan penurunan tajam jumlah mahasiswa baru pendaftar dan lulus dari program studi atau perguruan tinggi bersangkutan.
“Kapanpun kalau ada pengaduan dari masyarakat atau data mahasiswa yang masuk turun, pemerintah boleh melaksanakan reakreditasi,” tegas Nadiem. (*)