Hilangkan Akal-akalan Daerah, Pemerintah-DPR Hapuskan Honorer PNS
angkaberita.id– Secara bertahap, pemerintah bakal menghapus dan menghilangkan status pegawai honorer PNS seiring perundangan ASN. Komisi II DPR bersama Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya ada dua status pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan itu terungkap dalam rapat di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). “Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” jelas kesimpulan rapat, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Dia menambahkan, meskipun pelaksanaan penghapusan honorer instansi pemerintah bertahap, namun dipastikan berjalan.
Kendati demikian, dia tak menampik adanya daerah mengakali pengangkatan honorer. Bahkan, dia mengungkapkan, banyak pengangkatan honorer di daerah dibiayai dengan anggaran pengadaan barang dan jasa.
“Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” papar Arif.
Kebijakan kepegawaian menurutnya, tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif. Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.
Terkait tenaga honorer, Arif menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang. “Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah,” ucap Arif.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Keduanya adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi. (*)