angkaberita.id

Berembus Sistem Pengupahan Baru, Dihitung Per Jam, Bayar Per Bulan: Ini Plus Minusnya

pemerintah melalui kemenaker tengah mengkaji penerapan sistem pengupahan baru pekerja, nantinya pekerja upahnya dihitung per jam, dan dibayar per bulan/foto via reaktor.co.id

Berembus Sistem Pengupahan Baru, Dihitung Per Jam, Bayar Per Bulan: Ini Plus Minusnya

angkaberita.id– Pemerintah bersiap mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di termasuk pengaturan sistem pengupahan pekerja kelak. Nantinya sistem pengupahan berbasis produktivitas.
Kendati belum diungkap rumusan pastinya, namun terdapat sejumlah hal prinsip sebagai pijakan sistem pengupahan dalam RUU itu.

Seperti ditulis CNBC Indonesia mengutip penjelasan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sistem pengupahan baru nantinya mendasarkan pada prinsip fleksibilitas jam kerja. “Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu, maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini, kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” kata Ida di Istana, Jumat (27/12/2019).

Ida mengatakan, meski upah dihitung per jam, namum pembayaran dilakukan setiap bulan. “Ya tetap ada, kan itu yang 40 jam per minggu,” katanya. Dia menjelaskan, ide sistem pengupahan fleksibelitas jam kerja ternyata banyak diperlukan pekerjaan tertentu.

“Karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti, dia bisa bekerja tempat lain,” sebutnya tanpa merinci jenis pekerjaan dimaksud. Namun menurutnya, pemerintah sekarang masih mencari formula sistem pengupahannya, termasuk soal besarannya dan skema lainnya.

Sistem pekerjaan di negeri kita mengadopsi 40 jam kerja seminggu, atau 5 hari kerja merujuk UU No. 13 Tahun 2013. Jika dibanding dengan negara di ASEAN, jam kerja di tanah air terbilang rendah.

Pemerintah sedang mengkaji mengubah sistem pengupahan baru yang berbasis produktivitas. Salah satu yang diwacanakan adalah soal upah berbasis per jam, saat ini yang masih berlaku formal di Indonesia sistem upah bulanan.

Lalu apa plus minusnya? Sistem bulanan pekerja mendapatkan gaji tetap dengan nilai tertentu, termasuk insentif. Pekerja tidak masuk seminggu dalam sebulan tetap bergaji sama dengan pekerja tidak pernah izin, alias selalu masuk kerja. Perbedaan hanya di insentif harian.

Nah, sistem pengupahab per jam gaji yang diterima berdasarkan jam kerja. Semisal dalam sebulan bekerja 40 jam, maka gajinya upah per jam dikalikan 40 jam, itu yang diterimanya di akhir bulan. Jadi pekerja rajin masuk bakal mendapatkan gaji lebih besar ketimbang pekerja sering tak masuk kerja. (*)

Bagikan
Exit mobile version