Pangkas Staf Ahli Kemendikbud, Kini Ditjen PAUD-Dikdasmen Jadi Satu

kemendikbud merampingkan struktur organisasinya dari 16 pos menjadi 9 pos jabatan, banyak pos staf ahli dipangkas dan sejumlah direktorat digabung menjadi satu ditjen/foto via serambimata.com

angkaberita.id – Setelah menggabungkan kembali pendidikan tinggi ke Kemendikbud, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpres terbaru perubahan di Kemendikbud, terutama soal perampingan struktur birokrasinya.
Melalui Perpres No. 82 Tahun 2019, Presiden Jokowi mengubah Perpres No. 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud, berisi perubahan sekaligus perampingan struktur organisasi di Kemendikbud.

Seperti ditulis detik.com, jika di Perpres lama terdapat 16 pos struktur, di Perpres baru, Presiden memangkasnya menjadi 9 pos struktural sebagai berikut:

1. Perpres Nomor 72 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.

2. Perpres Nomor 82 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. (*)

Bagikan