Tersangkut Kasus Dirut Garuda, Dewan Komisaris Berhentikan Sementara Tiga Direktur Garuda
angkaberita.id– Kasus penyelundupan komponen sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton berujung pemberhentian seluruh direksi maskapai Garuda Indonesia hingga penyelidikan tuntas.
Pengganti definitif bakal ditetapkan melalui RUPS luar biasa dalam waktu dekat. Kabar itu diungkapkan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia.
“Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat langsung dan tidak langsung,” tegas Sahala Lumban Gaol, Komisaris Garuda Indonesia, seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (7/12/2019).
Sebagai gantinya, Sahala menyatakan bakal ditunjuk pelaksana tugas hingga RUPS luar biasa. Sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir juga mencopot Ari Ashkara dari jabatan Dirut Garuda.
Ari terbukti sebagai pemilik Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton dalam pesawat Airbus 330-900 Neo dari Prancis, pada 17 November silam.
Kabar terakhir, empat direksi dalam penjemputan pesawat Airbus pesanan Garuda Indonesia, itu ternyata tak mengantongi izin Kementerian BUMN saat ke Prancis.
Berdasarkan manifest penerbangan, selain Ari Ashkara Dirut Garuda, dalam penerbangan itu, juga terdapat Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda).
Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human). Selain tak izin, mereka juga dinilai menabrak aturan dengan membawa muatan kargo di pesawat baru yang belum terbang secara komersial.
“Kalau komersil kan sah-sah saja,” kata Arya Sinulingga, Staf Khusus Kementerian BUMN. (*)