angkaberita.id

KASN: PNS Bakal Dapat Tambahan Libur Hari Jumat, Begini Skenarionya

komisi asn tengah mengkaji konsep kerja fleksibel bagi pns, sehingga dimungkinkan libur sejak hari jumat dengan jam kerja harian lebih lama/foto radarmadiun via jawapos.com

KASN: PNS Bakal Dapat Tambahan Libur Hari Jumat, Begini Skenarionya

angkaberita.id – Selain memangkas jabatan eselon III dan IV, pemerintah ternyata juga menyiapkan skema jam kerja fleksibel bagi PNS. Sehingga, selain dapat bekerja tanpa perlu ngantor, mereka juga dapat libur mulai hari Jumat.

Komisi Aparatur Sipil Negara tengah mengkaji skema itu. Nantinya PNS dimungkinan dapat tambahan libur, selain hari Sabtu dan Minggu seperti selama ini berlaku.

Seperti dilansir CNBC Indonesia mengutip laporan detik.com, KASN tambahan libur dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi, kata Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto, jam kerja setiap harinya diperpanjang.

“Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi sembilan hari kerja sekitar dua minggu,” jelas Waluyo.

Istilahnya compressed work, yakni jumlah hari kerja per minggu dikurangi dan jumlah jam kerja per hari menjadi lebih lama. “Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,” katanya saat acara Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

KASN sebutnya, juga tengah menyiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), yakni PNS dapat bekerja dengan tempat, waktu dan cara kerja fleksibel.

Namun sebelum ke situ, menurutnya ada pertimbangan perlu diimplementasikan, yakni kinerja PNS terkini. “Tapi, flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif,” tegas Waluyo.

Bagikan
Exit mobile version