angkaberita.id

Heboh Gaji PNS Baru Diangkat Rp 20 Juta, Kepala BKD Pilih Blak-blakan

setelah heboh anggaran lem aibon, pemprov dki jakarta dihebohkan kabar pns baru golongan 3a bergaji rp 20 juta sebulan/foto via liputan6.com

Heboh Gaji PNS Baru Diangkat Rp 20 Juta, Kepala BKD Pilih Blak-blakan

angkaberita.id – Setelah heboh anggaran lem aibon, Pemprov DKI Jakarta kembali memantik kehebohan. Kali ini soal gaji PNS di bilangan Rp 20 juta, alias dua digit, menyusul sindiran dari Tjahjo Kumolo, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.

Pemprov DKI Jakarta, seperti ditulis CNBC Indonesia mengutip laporan CNN Indonesia, tak menampiknya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengamini gaji pegawai baru diangkat menjadi PNS golongan III A hingga Rp 20 juta.

Chaidir mengungkapkannya saat ditanya CNN Indonesia. Seorang PNS di Pemprov DKI, memiliki versi berbeda, kendati tak menampik kemungkinan itu. Dia lantas memaparkan, meskipun belum sepenuhnya PNS 100 persen, dirinya bergaji hampir Rp 7 juta sebulannya.

Perinciannya, gaji pokok Rp 2,1 juta, dan tunjuangan kinerja daerah sebesar Rp 4,8 juta. Dia mengaku, meskipun masih CPNS, namun dirinya sudah bekerja layaknya PNS penuh, bahkan harus lembur hingga subuh di kantor menyelesaikan pekerjaan.

Pekerjaan di dinas tertentu dengan kompleksitas tinggi atau di bidang paling teknis disebut memang lebih besar gajinya. Semisal di Bappeda, atau di bidang berhadapan dengan risiko tinggi seperti kebakaran, banjir, bencana alam dan sedianya.

Intinya, di tempat kerja minim SDM tapi beban kerja tinggi. Apalagi kerja di bidang itu, selain tekanan kerja tinggi, juga menjadi barometer pengukuran kinerja. Jadi sebanding dengan beban kerja, tekanan kerja dan risikonya. Jadi gaji besar juga sebanding.

Chaidir mengatakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi menjadi PNS memiliki gaji hampir Rp 20 juta per bulan.

Persoalannya, pada saat sama, Pemprov DKI Jakarta masih ada utang guru honorer telah lulus tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hingga kini mereka belum menemui titik terang terkait status mereka setelah hampir 9 bulan dinyatakan lulus. Kondisinya juga kontras. Mereka mengaku masih bergaji Rp 150 ribu per bulan, dibayarkan per 3 bulan sekali.

“(Sebesar) Rp450.000,” kata Titi Purwaningsih, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) seperti dikutip Antara, Rabu (20/11/2019). (*)

Bagikan
Exit mobile version