angkaberita.id

Genjot Sektor Properti, Pemerintah Hilangkan Perizinan IMB

pemerintah bakal menghilangkan perizinan imb demui memudahkan investasi masuk ke sektor properti/foto via zonasultra.com

Genjot Sektor Properti, Pemerintah Hilangkan Perizinan IMB

angkaberita.id – Pemerintah mulai mengurai peliknya perizinan industri properti. Terbaru, Kementerian Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengurangi, bahkan menghilangkan perizinan yang justru mempersulit, semisal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Apalagi IMB selama ini justru banyak disalahgunakan untuk melanggar. “Ada IMB, itu apa? Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan dikasih 400 meter, Bapak bangun 800 ada yang peduli nggak? Jadi IMB itu izin untuk melanggar kan,” kata Sofyan Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakornas Bidang Properti di Jakarta, Rabu (18/9/2019) seperti dilansir CNBC Indonesia.

Menurut Sofyan, dengan berkurangnya jumlah perizinan pemerintah justu bakal memperbanyak pengawas-pengawasa demi memastikan pembangunan sesuai standar. “Mau bikin gedung silahkan, tapi kalau tidak memenuhi standar kita akan bongkar, jadi tanggung jawab,” tegas Menteri.

Pengurangan perizinan menurutnya, demu memastikan masuknya investasi ke dalam negeri. Selama ini, Menteri mendaku, banyaknya perizinan justru menghambat investasi masuk.

Ke depan, pemerintah bakal menerapkan omnibus law, artinya jika atuan dinilai memberatkan, predisen dapat mengeluarkan perintah eksekutif (executive order) mengsampingkan aturan demi menghinglangkan hambatan proses investasi. (*)

Bagikan
Exit mobile version