
Tak Hanya Urus Bank, OJK Juga Lindungi Peternak Lele Lewat Asuransi Lele. Ini Keistimewaannya
angkaberita.id – Siapa bilang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengurusi bank dan perusahan fintech saja? Buktinya, OJK juga mengurusi peternak lele, termasuk menyediakan perlindungan asuransinya.
Bersinergi dengan Kementerian Kelauatan dan Perikanan, OJK meluncurkan produk Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) Komersial dan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK), terutama peternak ikan lele demi kemajuan sektor kelautan dan perikanan.
Perlindungan asuransi itu, menurut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, M Ihsanuddin menyasar kalangan petani, nelayan dan masyarakat pesisir. Juga pelaku UMKM dan masyarakat di daerah tertinggal.
Penetrasi perlindungan keuangan ini, menurutnya, agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi jiwa dan harta bendanya. “(Sekaligus) industri asurasi kita juga berkembang,” kata Ihsanuddin seperti dikutip dari laman OJK.
Peluncuran dua produk pertanggungan dilakukan bersama Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Slamet Soebijakto di Gedung KKP, Jakarta, Kamis (1/8/2019) pekan lalu.
OJK menyebut produk asuransi ini bernilai strategis sekaligus produk asuransi budidaya kali pertama di tanah air. Ini menurutnya, juga sebagai bentuk keseriusan OJK menghadirkan kebijakan inklusi keuangan di masyarakat, termasuk petani lele dan peternak ikan kecil lainnya.
Perlindungan yang diberikan mencakup kematian komoditas, semisal lele, udang atau ikan, akibat penyakit. Juga kegagalan usaha akibat bencana alam sehingg kerusakan mencapai atau sama dengan 50 persen.
Nilai pertanggungan khusus asuransi AUBU komersial, dihitung berdasarkan biaya produksi dalam sekali siklus budidaya. Tarif preminya nilai pertanggungan dikali 3 persen.
Khusus Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) malah sudah berlangsung sejak 2018, mulai Juli 2019 mencakup asuransi ikan lele.
Bahkan, APPIK penerima masih menerima subsidi premi 100 persen dari APBN, nilai premi mulai Rp 90 ribu hingga Rp 225 ribu per tahun, sesuai luasan lahan budidaya.
Peternak juga mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 7,5 juta, sesuai dengan luasan lahan budidaya. (*)