Sat. Jul 27th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Kemenristekdikti Berbenah, Izin Buka Prodi Dan Pendirian Perguruan Tinggi Kini 15 Hari Selesai

2 min read

kemenristekdikti berbenah, kini pengajuan izin pendirian perguruan tinggi atau membuka program studi prosesnya maksimal 15 hari selesai/foto http://kopertis3.or.id

Kemenristekdikti Berbenah, Izin Buka Prodi Dan Pendirian Perguruan Tinggi Kini 15 Hari Selesai

angkaberita.id -Izin mendirikan perguruan tinggi, termasuk membuka program studi (prodi) baru di perguruan tinggi, kini dipermudah. Prosesnya secara online, dalam hitungan maksimal 15 hari perizinan bisa langsung keluar.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi merombak sistem perizinan perguruan tinggi, yakni pendirian perguruan tinggi dan pembukaan prodi.

“Kini proses keduanya maksimal hanya 15 hari kerja, selama semua persyaratan sudah dipenuhi,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir di Gedung Kemenristekdikti, Jumat (2/8/2019) pekan lalu.

Menurut Nasir, khusus pembukaan prodi ada dua aspek perizinan, yakni dosen dan non dosen. Keduanya, menurut Nasir, kini dievaluasi secara online prosesnnya.

“Pejabat perguruan tinggi tidak perlu bolak-balik ke Jakarta, karena semua bisa lewat online. Mereka bisa mengecek prosesnya sudah sampai di mana,” janji Menristekdikti.

Perubahan lainnya soal perizinan prodi, Nasir mengatakan kini evaluasi dua aspek itu diserahkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Menristek lantas menyodorkan bukti. Per Maret 2019, pengajuan izin prodi 163, dalam lima hari selesai.

kemenristekdikti merombak rezim perizinan pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi baru. kini semua prosesnya secara online, dan hitungan maksimal 15 hari kerja izin selesai diterbitkan/foto McGill Publications/ McGill University viainspiradata.com

Bahkan, 82 persen di antaranya malah selesai kurang dari lima hari. “Berarti di atas lima hari hanya 18 persen. Untuk April 77 persen, Mei 72 persen, Juni 71 persen, Juli 90 persen (yang selesai di bawah lima hari),” papar Menristekdikti.

Nasir menambahkan, prinsipnya Kemenristekdikti menyederhanakan perizinan pendirian perguruan tinggi pembukaan prodi sembari tetap memastikan pendidikan tinggi di negeri ini berkualitas.

Konsekuensinya, setiap pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi tegas ke perguruan tinggi bersangkutan. Sanksi tegas dimaksud, Nasir menyebut berupa pembinaan hingga penutupan perguruan tinggi atau prodinya.

Ijazah mahasiswa yang diluluskan setelah perguruan tinggi atau prodi ditutup tak akan diakui pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Karenanya, Kemenristekdikti mengimbau calon mahasiswa hati-hati dalam memilih perguruan tinggi.

Selama 2015-2019, menurutnya telah 130 perguruan tinggi ditutup. Sebagian lantaran perguruan tingginya bermasalah, sebagian lagi perguruan tingginya tak ada proses perkuliahan dan mahasiswanya. Ada juga penutupan lantaran permintaan dari pengelola yayasan perguruan tinggi bersangkutan.

Nah, memastikan masyarakat tak menyesal di kemudian hari setelah kuliah di kampus tertentu, sebaiknya sebelum mendaftar kuliah perhatian ada tidaknya izin perguruan tinggi bersangkutan. Anda bisa mengeceknya di sini. (*)

Bagikan