angkaberita.id – Kebar kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen mendapatkan kepastian Presiden Joko Widodo. Bahkan dia menyebut rapel kenaikan bakal dicairkan pada awal April mendatang.
“Tadi ada yang menanyakan, PNS gajinya naik kapan? Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu,” jelas Presiden Jokowi
saat peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019) seperti dilansir laman situs merdeka.com pada hari sama..
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR).
“Dirapel plus gaji juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran,” sambung dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara berada kini pada kisaran Rp 1.486.000 sampai dengan Rp 5.620.000.
Lebih lanjut, Jokowi juga memuji kecepatan pelayanan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan. Seperti yang didapatkannya saat melakukan pantauan di 4 kabupaten di Lampung.
“Saya kira memang kecepatan dari pelayanan ASN kita tiap hari makin kelihatan, semisal perizinan. Tadi saya tanya, perizinan SIUP di 4 kabupaten di Lampung sekarang tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu satu hari,” urainya.
Selain SIUP, ia meneruskan, kepengurusan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini pun kian cepat. Itu disebutkannya menjadi indikator kuat untuk menarik investasi dan mengembangkan ekonomi suatu daerah.
“Perizinan cepat akan membuat pergerakan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya. Dan kita harapkan, ini akan membuka lapangan pekerjaan yang semakin banyak,” ujar Jokowi. (*)