angkaberita.id – Pemerintah memastikan pekerja sakit akibat kerja berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.
Keputusan ini sekaligus menghapus ketentuan lama dalam Keppres No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
Sebagai gantinya Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Januari 2019.
Berdasar ketentuan baru, peserta berbekal surat keterangan dokter dapat mengurus hak JKK ke BPJS Ketenagakerjaan sepanjang jenis penyakitnya masuk dalam kriteria di Perpres itu
“Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir,” bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres nomor 7 tahun 2019.
Seperti dilansir laman situs kontan.co.id, Selasa (26/2/2019), jangka waktu menerima manfaat JKK paling lama tiga tahun setelah hubungan kerja berakhir.
Penyakit akibat kerja tersebut dibagi dalam 4 kelompok. Penyakit yang masuk sebagai penyakit akibat kerja antara lain adalah :
Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, penyakit berdasarkan sistem target organ, kanker akibat kerja, dan penyakit spesifik lainnya.
Jenis penyakit yang akan menerima manfaat JKK pun tercantum dalam lampiran. Sementara yang belum tercantum harus merupakan penyakit yang memiliki hubungan langsung dengan jenis pekerjaan yang dialami pekerja.
Penyakit tersebut harus dapat dibuktikan secara ilmiah dengan metode yang tepat. Perpres tersebut menegaskan pembuktian dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
“Jenis Penyakit Akibat Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres),” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres ini. Berdasarkan lampiran terdapat sejumlah penyakit yang akan menerima manfaat JKK.
Antara lain terdapat penyakit yang disebabkan faktor kimia, fisika, biologi, saluran pernapasan, kulit, otot dan kerangka, gangguan mental, serta sejumlah kanker yang disebabkan beberapa zat dan penyakit spesifik yang menyerang profesi tertentu.
Perpres tersebut berlaku setelah diundangkan pada 29 Januari 2019. Terbitnya Perpres membuat Keppres nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)