angkaberita.id – Polemik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini mulai mendapatkan titik terang.
Kementerian Keuangan menegaskan THR akan dibayarkan pada Mei 2019, sesuai dengan rencana.
Berdasarkan keterangan tertulis pada Sabtu (23/2/2019), Kemenkeu menyebut THR akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
“Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wirasakti.
Hanya saja, seperti dilansir laman situs kompas.com, Sabtu (23/2/2019) Kemenkeu mendorong adanya percepatan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku inisiator pemberi THR.
Kemenkeu berharap PP ada sebelum Pemilu digelar 17 April nanti. “Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019.
Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tulis Nufransa.
Dia menambahkan, percepatan ini sebaiknya dilakukan agar memberi waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya, hingga akhirnya THR dapat disalurkan tepat pada waktunya.
Polemik Hal ini sekaligus menjawab tudingan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang menyebut pemerintah akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk ASN sebelum Pemilu digelar.
Mereka mempertanyakan mengapa pencairan THR dilakukan pada April 2019, sebelum Pemilu, padahal Idul Fitri baru jatuh pada 5-6 Juni. Atas tudingan yang datang, Jokowi menegaskan THR baru akan cair pada bulan Mei menjelang hari raya Idul Fitri, bukan pada bulan April.
“Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan pada Kemenkeu,” kata Jokowi, Jumat (22/2/2019).(*)