angkaberita.id

Inilah Alasan Sebenarnya Bisnis Gadai Perlu Undang-undang Pegadaian

Ilustrasi transaksi di pegadaian/foto Cheppy A Mukhlis via kontan.co.id

angkaberita.id – Lengan bisnis pegadaian kini menembus hingga ke pelosok perkampungan.

Sumbagsih ekonominya membantu kalangan ekonomi menengah ke bawah, terutama di saat kebutuhan dana segar dating mendadak.

Prospek pegadaian juga menggiurkan. Karenanya kehadiran undang-undang Pegadaian dinanti-nanti kalangan pelaku industri.

Dilansir dari laman situs kontan.co.id, Rabu (20/2/2019) dengan kehadiran aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian industri gadai yang kini terus berkembang pesat.

Selain memberikan kepastian industri, aturan ini dianggap bisa memperkuat landasan hukum, yang saat ini baru berpijak pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menegaskan, bahwa kehadiran POJK belum bisa memberikan fungsi penindakan kepada pelaku gadai nakal.

“Undang-undang pegadaian akan menguatkan industri serta mempunyai fungsi penindakan dan penegakan secara hukum secara persuasif yang selama ini belum dipenuhi,” kata Ketua Umum PPGI Harianto Widodo, ketika dihubungi Kontan.co.id, belum lama ini.

Dengan kondisi itu memberikan perlindungan usaha kepada industri maupun nasabah pengguna jasa gadai. Di sisi lain, kehadiran aturan ini memberikan kesempatan gadai swasta untuk tumbuh.

Harapan bukan hanya berasal dari pelaku industri tetapi juga dari OJK sebagai pengawas lembaga keuangan.

Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (OJK) Bambang W. Budiawan berharap undang-undang Pegadaian bisa meningkat bisnis gadai sekaligus menaikan inkluasi keuangan.

“Salah satunya meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor produktif,” tambahnya.

Sayangnya, rancangan undang-undang ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Meski demikian, pihak otoritas tengah mempersiapkan dari sisi kajian akademik.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku, pihak pemerintah belum mengirimkan nasakah akademik maupun draft RUU tersebut ke DPR.

Alhasil, ia belum mengetahui secara detail perkembangan aturan ini sudah sampai mana.

“Kalau ditanya perkembangan sampai saat ini, saya tidak mengetahui lebih jauh dari sisi isi, subtitansi karena biasanya diusulkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (*)

Bagikan
Exit mobile version