Thu. Mar 28th, 2024

angkaberita.id

Situs Berita Generasi Bahagia

Aturan Baru Bank Indonesia, 1 September Biaya Transfer Bank ke Nasabah Rp 3.500

2 min read

mulai 1 september biaya transfer bank ke nasabah menjadi 3.500 rupiah. seiring penerapan bi fast, biaya transfer ke depan bisa lebih murah lagi/foto via batam.tribunnews.com

Aturan Baru Bank Indonesia, 1 September Biaya Transfer Bank ke Nasabah Rp 3.500

angkaberita.id – Mulai 1 September mendatang, Anda dapat berhemat Rp 1.500 di rekening saat transfer ke rekening tujuan. Dulunya Rp 5.000 sekali transfer, kini menjadi Rp 3.500 per transfer.

Bank Indonesia, seperti dilansir cnbcindonesia, memutus menurunkan biaya layanan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) per 1 September mendatang.

Jika sebelumnya biaya transfer dana dari Bank Indonesia ke bank Rp 1.000 per transaksi, setelah aturan baru nantinya hanya dikenakan Rp 600 per transaksi.

Pemangkasan juga terjadi pada biaya layanan transfer dana dari bank ke nasabah menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 5.000 per transfer. Bahkan, bukan mustahil

biaya transfer dana ke nasabah ke depannya bisa lebih murah lagi seiring kebijakan BI menerapkan platform BI Fast Payment alias BI Fast.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, BI Fast menghadirkan layanan real time dan transaksi 24 jam selama tujuh hari. “Selama ini kami melihat ada peluang diturunkan tetapi belum turun. Dengan BI Fast biaya transfer bisa lebih murah lagi dari Rp 3.500,” ujar Sugeng, Rabu (3/7/2019).

Sugeng menjelaskan, BI Fast siap satu hingga satu setengah tahun lagi. Sehingga nantinya SKNBI melebur ke BI Fast. Selama ini, menurutnya SKNBI menjadi infrastruktur BI menyelenggarakan transfer dana dan kliring berjadwal proses data keuangan elektronik (DKE).

Mencakup DKE buat transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler dan penagihan reguler. Mulai 1 September, Sugeng mengatakan, batas atas transfer dana dinaikkan menjadi Rp 1 miliar dari sebelumnya Rp 500 juta. Begitupun layanan pembayaran reguler menjadi maksimal Rp 1 miliar, sebelumnya Rp 500 juta. (*)

Bagikan